Getasan (03/09) - Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Mitra Sejahtera Desa Getasan menggelar sosialisasi verifikasi dan validasi (Verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk periode kedua di tahun 2022. Sebelumnya Puskesos desa Getasan telah melaksanakan kegiatan verval DTKS dan Bansos periode pertama tahun 2022 medio April lalu.
Sosialisasi yang digelar dengan melibatkan para Ketua RT ini dimulai dari pukul 20.15 WIB tadi malam. Acara yang ditempatkan di balai desa Getasan tersebut juga membahas persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 7 – 9 yang akan segera disalurkan.
Kuwu Hadion Santoni dalam sambutannya mengatakan angka DTKS desa Getasan yang saat ini mencapai 73% sudah terlalu banyak. Untuk itu beliau mengetuk kesadaran warga agar tidak terlalu berharap pada bansos, dan terutama bagi keluarga yang telah mampu secara ekonomi namun masih tetap mendapat bansos agar secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos.
Sementara itu Fasilitator Puskesos Muslim dalam pengantar paparannya mengatakan bahwa membengkaknya angka DTKS di desa Getasan salah satu pemicunya adalah masa pandemi tahun 2020, dimana saat itu warga yang terdampak secara ekonomi, entah terkena PHK, dagang sepi pembeli dan sebagainya berduyun-duyun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial yang tengah dibuka lebar dari berbagai pintu oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai antisipasi dampak pandemi dari sisi ekonomi. Mereka yang kemudian mendapatkan bansos mau tidak mau harus dimasukkan dalam DTKS karena untuk DTKS adalah pintu utama bantuan sosial.
Verval DTKS dan Bansos Tahap II Tahun 2022 khusus di desa Getasan dilaksanakan mulai Rabu, 7 September 2022. Verval dengan cara home visit (turun ke rumah warga) ini ditargetkan selesai tanggal 14 September 2022 nanti. Setelah dilakukan olah data oleh Puskesos, hasil dari verval kemudian akan dibawa ke forum Musyawarah Desa dengan melibatkan berbagai elemen yang waktunya masih belum ditentukan.
Verval DTKS dan Bansos Tahap II Tahun 2022 menghadirkan perbedaan yang signifikan secara teknis, karena dalam verval ini nantinya selain diwawancarai dan disurvei, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa masih layak menerima bansos, rumahnya akan ditandai dengan penempelan stiker penerima bansos. Nantinya, selama KPM tersebut masih menerima bansos maka stiker tadi tidak boleh dicopot ataupun dirusak. Adapun bagi KPM yang merasa keberatan rumahnya ditempel stiker bansos akan dipersilahkan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai penerima bansos dengan mengisi surat pernyataan yang disediakan petugas, KPM hanya diminta menyiapkan 1 lembar materai.
"Bansos bukanlah gaji, karenanya setiap saat bisa terhenti. Bukan pula hadiah cuma-cuma yang bisa diperebutkan setiap orang. Pun bukan hibah yang setiap orang boleh dan merasa berhak atasnya".
Bansos adalah jaminan dan perlindungan dari pemerintah terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya. Jaminan tersebut berupa Bantuan Sosial untuk membantu kebutuhan dasarnya:
- Program Keluarga Harapan (PKH); berupa uang tunai, adalah bantuan bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil/menyusui/balita), pendidikan (anak sekolah SD/SLTP/SLTA) dan sosial (disabilitas/lansia). Nominal yang diterima tergantung sedikit/banyaknya komponen.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); berupa bahan pangan dan sembako senilai Rp 200.000 per bulan yang bisa diambil di PT Pos atau agen e-warong yang telah ditunjuk Bank Penyalur.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI); adalah Jaminan Kesehatan bagi warga miskin berupa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya untuk anggota keluarga yang telah terdaftar.
Diluar ketiga bansos reguler tersebut, ada pula Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pengusul program ini adalah sekolah baik yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SD/SMP/SMA/SMK) maupun Kementerian Agama (MI/MTs/MA). Pengusulan PIP juga nantinya akan disinkronkan dengan DTKS Kemensos.
Pemerintah hadir untuk mereka, warga kurang mampu melalui Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pusat Kesejahteraan Sosial, Pendamping PKH, Pendamping BPNT dan banyak tenaga kesejahteraan sosial lainnya.
Bilamana ada yang mendapati di sekitarnya ada warga kurang beruntung di desa Getasan ini yang sangat layak dibantu silahkan bisa menghubungi Ketua RT di tempat tinggalnya atau Puskesos di Desa dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Kita semua berharap, Verval DTKS dan Bansos ini dapat menghasilkan DTKS desa Getasan yang lebih baik dan ideal untuk memastikan bantuan sosial pemerintah baik pusat maupun daerah tepat sasaran. (MR76)