Berita Desa

Hoax BPJS digratiskan: Klarifikasi dari Sumber Resmi dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Berita yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan akan digratiskan telah beredar di media sosial dan menarik perhatian banyak orang. Narasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025 dan mengalihkannya ke program BPJS gratis. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Kompas.com, informasi tersebut terbukti sebagai hoaks.

Narasi Hoaks

Berita yang beredar menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran JKN dan mengalihkannya ke BPJS gratis. Narasi tersebut dibagikan oleh beberapa akun media sosial dengan tautan yang mengarah ke situs yang mengaku sebagai portal resmi BPJS.

Klarifikasi dari Sumber Resmi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah hoaks. Rizzky menyatakan bahwa tidak ada program atau bantuan yang menghapus tunggakan iuran JKN atau mengalihkannya ke BPJS gratis. Masyarakat dianjurkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan menghubungi saluran komunikasi resmi apabila memiliki pertanyaan atau keluhan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan segmen PBPU/Mandiri secara resmi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, kemudian klik "Setuju".
  4. Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank.
  5. Masukkan NIK dan ketik kode captcha.
  6. Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili.
  7. Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat.
  8. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan".
  9. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

BPJS Perusahaan/PPU

  1. Pendaftaran Tim SDM: Tim SDM badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.
  2. Administrasi Pendaftaran: Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id, dan password untuk mengakses aplikasi New e-DABU.
  3. Pendataan Online: Badan usaha yang memiliki akses internet dapat melakukan pendataan langsung melalui aplikasi New e-DABU.
  4. Pendataan Manual: Badan usaha dapat mengisi format 34 kolom dan menyerahkan form tersebut kepada BPJS Kesehatan.
  5. Proses Administrasi Data: Tim SDM badan usaha dan BPJS Kesehatan mengisi berita acara hasil verifikasi data proses migrasi.
  6. Pembayaran Tagihan: Badan usaha melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Bank dengan menggunakan VA.
  7. Identitas Peserta: BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta.

Sumber: Hrdpintar

PBI bagi Warga Kurang Mampu

  1. Persyaratan: Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. DTKS: Untuk terdaftar sebagai warga DTKS warga dapat mendaftar ke Puskesos desa dengan membawa persyaratan KTP, Kartu Keluarga, Foto bangunan tempat tinggal.
  3. Home Visit: Selanjutnya warga akan dijadwalkan untuk didatangi oleh petugas Puskesos yang akan melakukan wawancara terkait kondisi ekonomi, aset keluarga, kesehatan, pendidikan, dan aspek sosial. Tahapan ini sangat penting untuk mengetahui gambaran secara utuh dan menyeluruh apakah pendaftar layak atau tidak masuk dalam kriteria keluarga kurang mampu yang bisa didaftarkan ke DTKS
  4. Verifikasi dan Validasi: Selanjutnya Puskesos akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) hasil Home Visit untuk di bawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes).
  5. Musdes: Hasil Verval harus mendapat persetujuan maupun sanggahan dari peserta Musdes yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, RT/RW dan Lembaga Desa lainnya
  6. Finalisasi: Hasil Musdes dibawa dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten untuk dilakukan finalisasi. Selain itu, hasil tersebut juga harus diinput oleh Operator SIKS-NG Desa di modul Usulan SIKS-NG
  7. SK Kemensos: Setelah proses tersebut ditempuh barulah warga bisa berharap dapat lolos sebagai warga DTKS melalui SK Kementerian Sosial. Selanjutnya bisa didaftarkan sebagai PBI di bulan-bulan berikutnya.
  8. Aplikasi Cek Bansos: Warga juga bisa mendaftar DTKS secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, namun sangat dianjurkan untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan Puskesos terlebih dahulu.

Sumber: Liputan6

Kesimpulan

Berita yang menyatakan BPJS akan digratiskan adalah hoaks dan tidak benar. Masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan yang beredar di media sosial dan menghubungi saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat. (Moez76)

Beri Komentar