Jawa Barat (20/03) - Hari ini, jagat media sosial Jawa Barat dihebohkan dengan kabar kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengenai penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani oleh denda pajak bertahun-tahun.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip dari channel Youtubenya. "Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan ini diumumkan sebagai "kado lebaran" bagi warga Jawa Barat, yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga warga Jabar yang mempunyai Tunggakan Pajak hanya dibebankan Pajak hanya untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Bebas Denda Pajak
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Sedangkan Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Anda:
- Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga
Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.
- Mengecek PKB melalui Website Bapenda Jabar
Selain melalui Sambara di aplikasi Sapawarga, Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan nominal PKB melalui website Bapenda Jabar. Wajib Pajak cukup membuka laman website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan memasukkan nopol kendaraan, memilih warna TNKB dan memasukan kode captcha untuk mendapatkan informasi PKB.
- Mengecek PKB melalui Whatsapp
Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang perlu Anda ikuti:
- Hubungi Nomor WhatsApp Resmi
Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.
- Mulai dengan Mengetik “Hi“
Ketikkan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
- Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.
- Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan
Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi:
Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru);
Ketikkan warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.
- Tunggu Informasi dari Bot
Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Keunggulan Layanan Ini
- Cepat dan Praktis: Tidak perlu mengunjungi kantor Samsat atau membuka situs web.
- Mudah Diakses: Cukup melalui aplikasi WhatsAppyang umum digunakan.
- Akurat: Data yang diberikan sesuai dengan databaseresmi Bapenda Jawa Barat.
Dengan layanan ini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja. Pastikan untuk selalu menggunakan nomor resmi dan mengikuti petunjuk agar layanan berjalan lancar.
Selamat mencoba!
Sumber: jabarprov.go.id Bapenda Jabar samsat.info