Desa Getasan

Kec. Depok, Kab. Cirebon
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Getasan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA GETASAN KECAMATAN DEPOK KABUPATEN CIREBON | AYO BERSAMA PERANGI JUDI ONLINE!! | Dapatkan kemudahan pelayanan online dengan mendaftarkan diri anda ke sistem Web ini melalui Layanan Mandiri

Berita Desa

Jakarta - Sekarang ini BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk berbagai macam layanan publik di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN. Di dalam Inpres tersebut disebutkan, BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sudah menjelaskan sebetulnya syarat BPJS untuk layanan publik bukan lah hal baru. Dia menyebutkan di UU no 24 tahun 2011 disebutkan semua masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN). Di dalamnya salah satu sanksi bila masyarakat tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

"Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru," papar Irfan dalam diskusi publik virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Kini penggunaan syarat BPJS Kesehatan untuk layanan publik menurutnya untuk mewujudkan amanat aturan tersebut. "Sekarang ini secara bertahap untuk pelayanan publik tersebut," ujarnya.

Lantas, layanan publik apa saja yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

1. Jual Beli Tanah


Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.

"Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional," ujar dia.

Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN," kata dia.

2. Haji dan Umrah


Calon jamaah umrah dan haji khusus beserta pelaku usaha dan pekerjanya harap bersiap. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan.

Kementerian Agama sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022. Meski demikian hingga saat ini dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan.

"Agar pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk (a) Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis SE tersebut.

"(b) Mensyaratkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan," tambahnya.


3. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK


Berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip detikcom.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.

4. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional" tulis Inpres tersebut.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," tambanhnya lagi.

Meski demikian hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan aturan ini akan diterapkan.

5. Pengajuan Pelayanan Administrasi Hukum


Instruksi Presiden juga meminta agar calon pemohon pelayanan administrasi hukum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Inpres tersebut meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres No.1 Tahun 2022

6. Pendidikan


Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di lingkungan pendidikan.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," Ungkap Inpres tersebut.

Sumber: detikFinace

Beri Komentar

Desa

2,449

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 2,449 penduduk

2,379

PEREMPUAN

PEREMPUAN 2,379 penduduk

4,828

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

4,828

TOTAL

TOTAL 4,828 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kuwu

HADION SANTONI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

TOHIR C.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI NURHALIMAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUGENI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TUM

IIN SODIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kasie Pemerintahan

SUJADI

Tidak Ada di Kantor

Kasie Pelayanan

ATHOILLAH

Tidak Ada di Kantor

Kasie Kesejahteraan

KASAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus 1

AAN ANISAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus 2

TOMI HERWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus 4

DALIM

Tidak Ada di Kantor

Kadus 3

ERLIS DALAMAYA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

10

Surat

Total

461

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 150
Total Pengunjung : 343.015
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.5
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 150
Total Pengunjung : 343.015
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.5
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.737.977.799,00 Rp. 1.822.986.771,00

95%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.287.484.000,00 Rp. 1.568.646.371,00

82%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -210.245.000,00 Rp. -210.245.000,00

0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 67.800.000,00 Rp. 89.800.000,00

76%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.051.226.000,00 Rp. 1.051.226.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.490.000,00 Rp. 52.951.900,00

25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 450.291.000,00 Rp. 450.291.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00 Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.970.248,00 Rp. 36.517.320,00

36%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.200.551,00 Rp. 2.200.551,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000.000,00 Rp. 10.000.000,00

100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 479.490.000,00 Rp. 760.652.371,00

63%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 323.155.000,00 Rp. 323.155.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 139.363.900,00 Rp. 139.363.900,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 219.475.100,00 Rp. 219.475.100,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.000.000,00 Rp. 126.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HADION SANTONI

Kuwu


Tidak Ada di Kantor

TOHIR C.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SITI NURHALIMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUGENI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

IIN SODIKIN

Kaur TUM
Tidak Ada di Kantor

SUJADI

Kasie Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ATHOILLAH

Kasie Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KASAN

Kasie Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AAN ANISAH

Kadus 1
Tidak Ada di Kantor

TOMI HERWANTO

Kadus 2
Tidak Ada di Kantor

DALIM

Kadus 4
Tidak Ada di Kantor

ERLIS DALAMAYA

Kadus 3
Tidak Ada di Kantor