Getasan (29/09) - Sebanyak 660 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini Jum’at 29 September 2023 mendatangi balai desa Getasan dalam rangka pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Cadangan Beras. Bansos ini merupakan bansos tambahan bagi KPM Bansos Reguler Kementerian Sosial, yakni Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako. Bansos ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial, Perum Bulog dan PT Pos Indonesia. Adapun jumlah beras yang diterima KPM ialah 10 kg.
Acara penyaluran dimulai pukul 08.00 WIB. Puskesos Desa Getasan selaku pelaksana penyaluran dibantu Perangkat Desa dan para Ketua RT yang tergabung dalam Paguyuban Ketua RT sejak pagi telah melakukan persiapan penyaluran. Tampak pula Babinsa Serda Wawan Kurniawan dan Babhinkamtibmas Aipda Aam Aminah hadir dalam rangka membantu kondusifitas acara penyaluran. Penyaluran dihentikan sementara pada pukul 11.30 WIB menjelang pelaksanaan sholat Jum’at, dan dilankutkan Kembali pukul 13.00 WIB.
Warga yang namanya tercatat dan menerima undangan sebagai KPM tampak sumringah dengan bansos beras ini, apalagi mengingat harga beras yang akhir-akhir ini beranjak naik.
Fasilitator Puskesos Musim dalam penjelasannya menyebutkan bahwa jumlah KPM di tahap ini berkurang 47 orang dari tahap sebelumnya. “Jumlah sebelumnya KPM kita 707, sekarang 660. Pengurangan ini mengikuti pengurangan bansos regular yang juga berkurang di angka yang sama karena berbagai sebab, yang paling terbaru adalah karena filter Pekerja dengan gaji di atas UMP. Akibat dari filter ini KPM yang dalam keluarganya ada anggota yang bekerja di sebuah Perusahaan dan bergaji di atas UMP serta masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan maka otomatis bansos seluruh keluarganya baik itu PKH, Sembako maupun PBI tereliminasi, dan keluarga tersebut dinyatakan sudah non DTKS”, ujarnya.
Baca juga: Tanya Jawab Tentang Bansos dan DTKS
Dengan tambahan filter ini, maka golongan keluarga yang tidak layak menerima bansos ialah:
- Keluarga ASN/TNI/Polri/Pensiunan
- Pegawai BUMN/BUMD
- Keluarga Guru Sertifikasi
- Kuwu/Perangkat Desa
- Keluarga PPU/Gaji di Atas UMP
Dalam rangka ‘merawat’ bansos yang telah/sedang diterima, Puskesos menganjurkan KPM agar selalu memperhatikan dan tertib dalam hal yang paling mendasar, yaitu Administrasi Kependudukan (Adminduk). Apabila ada perubahan data misalnya penambahan/pengurangan anggota keluarga karena kelahiran, kematian maupun kepindahan maka secepatnya untuk memperbaharui Kartu Keluarga (KK) dan menghubungi Kepala Dusun (Kadus) wilayahnya masing-masing. KPM pun diminta untuk memperhatikan NIK, tanggal lahir, jenis pekerjaan, Pendidikan dan semua data dasar yang tercantum dalam KK.
Adapun bagi warga kurang mampu dan merasa layak untuk menerima bantuan sosial namun belum tercatat namanya sebagai KPM bisa menghubungi Puskesos agar diberikan solusi atau bila memungkinkan didaftarkan ke program yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk diketahui bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria dan persyaratan tertentu. Lain dari itu, bila warga menemukan adanya KPM yang dirasa tidak layak/sudah mampu dipersilahkan menyampaikan sanggahan ke Puskesos dengan jaminan kerahasiaan data pelapor.
Apapun itu, yang perlu dipahami bersama adalah bahwa bansos bukanlah gaji yang bisa diharap setiap bulan, bukan upah kerja setelah seseorang menyelesaikan pekerjaannya. Bansos adalah bantuan dari pemerintah sebagai bentuk perhatian bagi warga/keluarga kurang mampu atau kurang beruntung yang layak dibantu. Apabila keluarga tersebut telah mampu secara mandiri menghidupi kebutuhan keluarganya maka sudah semestinya keluarga tersebut melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bansos. (Moez)