Berita Desa

Klarifikasi Puskesos Mitra Sejahtera Desa Getasan Terkait Isu Penghapusan Bantuan Sosial

Getasan, Depok – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai adanya warga Desa Getasan yang merasa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, Puskesos Mitra Sejahtera Desa Getasan perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Puskesos memahami bahwa bantuan sosial merupakan hal penting bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap informasi terkait bansos harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan data resmi.

Puskesos Tidak Memiliki Kewenangan Menghapus Bansos

Perlu ditegaskan bahwa Puskesos Desa tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mencoret penerima bantuan sosial. Dalam sistem resmi SIKS-NG yang digunakan operator desa, tidak terdapat menu atau fitur penghapusan bantuan sosial.

Penetapan, penghentian, maupun perubahan status penerima bantuan sosial merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial sesuai regulasi yang berlaku.

Kronologi Terkait Informasi yang Beredar

Berdasarkan catatan Puskesos:

  1. PKH yang bersangkutan tercatat terhenti pada April 2025 saat pertama kalinya DTSEN secara resmi digunakan Pemerintah sebagai acuan penetapan penerima bantuan sosial melalui Instruksi Presiden no.4 tahun 2025.

  2. Hingga Triwulan IV Tahun 2025, data SIKS-NG menunjukkan bantuan Sembako/BPNT masih tersalur

  3. Status PBI Jaminan Kesehatan masih aktif

  4. Status dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada Desil 5

Dengan kondisi tersebut, indikasi persoalan lebih mengarah pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang dalam pelaksanaannya memiliki pendamping program tersendiri di luar kewenangan Puskesos Desa.

Beberapa hari sebelum berita terbit, memang terdapat laporan dari Ketua Kelompok PKH setempat. Saat itu Puskesos menyampaikan agar yang bersangkutan melapor langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke Puskesos dari warga dimaksud.

Puskesos Bekerja Berdasarkan Sistem Layanan Resmi

Seluruh layanan Puskesos Desa Getasan dilakukan secara profesional dan terdokumentasi melalui Aplikasi Pencatatan Pelayanan Puskesos Desa Getasan di https://getasan.puskesos.id.

Setiap pengaduan atau permohonan layanan akan dicatat apabila melampirkan:

  1. Identitas diri (KK/KTP/KKS)

  2. Nomor HP aktif

  3. Dokumen pendukung

Laporan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Sekretariat Puskesos di Kantor Desa

  2. Melalui WhatsApp ke Pengurus Puskesos

Dengan sistem ini, seluruh pengurus dapat memantau progres layanan secara transparan dan real time.

Laptop-hp

Gambar 1: Aplikasi Pelayanan Puskesos Desa Getasan

 

Proses Penetapan Penerima Bansos

Perlu dipahami bahwa desa hanya berwenang mengusulkan, bukan menetapkan penerima bansos.

Pengusulan dapat dilakukan melalui:

  1. Puskesos Desa (dibahas dalam Musyawarah Desa)

  2. Secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Ketentuan desil:

  1. PBI JK: Desil 1–5

  2. PKH & BPNT: Desil 1–4 (Kebijakan Kemensos terbaru, sebelumnya khusus BPNT Desil 1–5)

  3. Pembaruan: Semua Desil, bagi warga yang merasa Desil nya saat ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam hal sosial dan ekonomi maka dapat melakukan Usulan Pembaruan.

Musyawarah Desa validasi DTSEN terkait Usulan Bansos dan Pembaruan Data terakhir telah dilaksanakan pada Desember 2025, dan Musdes berikutnya direncanakan pada Februari.

Penyebab Umum Penghapusan Bansos

Beberapa penyebab penghentian bansos oleh pemerintah pusat maupun daerah antara lain:

  1. Berakhirnya program perluasan bansos pasca pandemi

  2. Evaluasi kelayakan ekonomi keluarga

  3. Keluarga ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/Perangkat Desa

  4. Graduasi PKH

  5. Tidak lagi memiliki komponen PKH

  6. Hasil verifikasi resmi pendamping program

Komitmen Puskesos untuk Membantu Warga

Puskesos Mitra Sejahtera Desa Getasan selalu terbuka membantu warga:

  1. Jika desil memenuhi syarat (1-5) → dapat diusulkan bansos

  2. Jika desil 6–10 → dilakukan pembaruan data sosial ekonomi

Warga juga dapat mengajukan Usulan maupun Sanggahan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Penutup

Puskesos Desa Getasan berkomitmen melayani masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk melapor secara langsung melalui jalur resmi, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan baik berdasarkan data dan prosedur.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait mekanisme bantuan sosial. (Moez76)

Beri Komentar