Getasan (20/12) - Pemerintah Desa Getasan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Desa Getasan Tahun Anggaran 2025 pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Balai Desa Getasan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kuwu Desa Getasan, seluruh perangkat desa, serta unsur Puskesos Desa Getasan. Pemerintah desa menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, panitia menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang pemerintahan desa. Andri Budiman, S.E., M.Si., Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Depok, menjadi pemateri pada sesi pertama. Ia menyampaikan materi tentang fungsi kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk peran camat dalam melakukan pembinaan administratif, teknis, serta pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Foto 1. (dok. Aan)
Andri Budiman menjelaskan bahwa kecamatan memiliki posisi strategis sebagai perangkat daerah kabupaten yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, pembinaan tersebut mencakup administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, hingga kemasyarakatan, dengan prinsip koordinatif, akuntabel, responsif, dan partisipatif.
Sesi kedua diisi oleh Nasrul Apandy, S.Sos., M.Si., Penata Layanan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Pada kesempatan tersebut, Nasrul memaparkan secara rinci tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa.
Dalam pemaparannya, Nasrul menjelaskan struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Ia juga menguraikan tugas dan fungsi masing-masing jabatan, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun, agar aparatur desa memahami peran dan tanggung jawabnya secara jelas dan sesuai regulasi.
Nasrul menegaskan bahwa pemahaman SOTK dan tupoksi menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan akuntabel. Ia juga mendorong aparatur desa untuk terus meningkatkan kapasitas diri demi pelayanan publik yang lebih baik.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” ujar Nasrul dalam penyampaian materinya.
Foto 2. (dok. Aan)
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Getasan berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang sama terkait peran, fungsi, dan kewenangannya, sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Getasan Tahun Anggaran 2025 tersebut ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. (Moez76)