Getasan (24/04) - Pemerintah Desa Getasan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) sekaligus Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih serta Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanah Undang-Undang serta Peraturan Menteri Desa PDTT terkait pengalokasian Dana Desa tahun 2025.
Untuk diketahui, forum Musyawarah Desa Khusus ini diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
BLT merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat desa. Kebijakan ini telah dimulai sejak tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Penerima manfaatnya sendiri terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun sesuai prosentase maksimal penggunaan Dana Desa yang diamanatkan regulasi tiap tahunnya.
Foto 1: Sambutan Kuwu Hadion Santoni (Dok: Dalim)
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil agar mendapatkan harga yang lebih baik serta memperpendek rantai distribusi. Dengan kata lain, desa bisa lebih mandiri secara ekonomi. Program ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah saat ini sedang merancang regulasi dan kebijakan agar koperasi ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Di sisi lain, Ketahanan Pangan adalah kondisi di mana semua orang, pada setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi yang memenuhi kebutuhan diet dan preferensi makanan mereka untuk hidup sehat dan aktif. Konsep ini mencakup empat pilar utama:
- Ketersediaan pangan: Tersedianya jumlah pangan yang cukup, baik melalui produksi domestik, impor, atau stok cadangan pangan.
- Akses pangan: Kemampuan individu atau rumah tangga untuk mendapatkan pangan, baik melalui pembelian, pertukaran, maupun pemberian.
- Penggunaan pangan: Kapasitas untuk memanfaatkan pangan secara efektif melalui pola makan yang baik, penyimpanan dan persiapan makanan yang benar, serta akses terhadap air bersih dan layanan kesehatan.
- Stabilitas pasokan pangan: Ketahanan sistem pangan dari guncangan jangka pendek, seperti bencana alam atau perubahan ekonomi, serta kemampuan untuk menyediakan pangan secara berkelanjutan di masa depan.
Ketahanan pangan juga sering dikaitkan dengan upaya mengatasi kelaparan, malnutrisi, dan ketidakstabilan ekonomi di tingkat global maupun lokal. Pemerintah melalui Kemendesa PDTT telah menetapkan 20% penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk mendukung program ini.
Foto 2: Peserta Musyawarah dari berbagai Unsur (Dok: Dalim)
Musdesus Penetapan BLT dan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih serta Ketahanan Pangan di Desa Getasan dilaksanakan pada hari Selasa, 22 April 2025 bertempat di Balai Desa Getasan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa, di antaranya:
- Kuwu dan perangkat desa Getasan
- Ketua dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Babinsa
- Ketua RT dan RW
- Pengurus Bumdes
- Perwakilan tokoh masyarakat
- Pendamping Desa dan
- Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa Getasan
Dipandu oleh Sekretaris Desa Tohir Candra, Musdesus dibuka secara resmi oleh Kuwu Desa Getasan, Hadion Santoni, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. “Penetapan penerima BLT harus berdasarkan kriteria objektif dan transparan. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang memang membutuhkan dan memenuhi kriteria dan mengutamakan prinsip prioritas, maka mari kita laksanakan musyawarah ini dengan jujur, adil, dan bijaksana,” ujarnya. Hal lain, Kuwu juga mengajak masyarakat mendukung program Ketahanan Pangan dengan memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk ditanami tanaman yang bermanfaat bagi keluarga, seperti cabai dll.
Hal senada juga disampaikan Edi Suaedi selaku Ketua BPD, yang berharap pengurangan jumlah penerima dari sebelumnya 55 orang di tahun lalu menjadi 35 di tahun ini dapat diterima dengan lapang dada bagi yang tergraduasi.
Sementara itu, Pendamping Desa Muh. Mukharis lebih banyak menyoroti tentang Koperasi Desa Merah Putih. Pihaknya masih menunggu regulasi yang jelas, sehingga Musdesus kali ini hanya dimaksudkan sebagai even sosialisasi, dan mengajak semua pihak untuk bersiap menyongsong dan mempersiapkan diri untuk mendukung program tersebut.
Foto 3: Musyawarah Desa Khusus (Dok: Dalim)
Pembahasan Penetapan calon penerima BLT sendiri dibahas di akhir musyawarah. Dipandu oleh Fasilitator Puskesos, Muslim, suasana sedikit hangat namun tetap kondusif. Para ketua RT bersemangat memperjuangkan warganya yang memang betul-betul layak, namun hasil akhir tetap ditentukan oleh kesepakatan hadirin peserta musyawarah.
Untuk diketahui, kriteria yang dipakai dalam penentuan calaon penerima BLT ini adalah:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial dari program lain (PKH, BPNT, dan sebagainya).
- Bukan dari keluarga ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa/Pegawai BUMN maupun BUMD/Dokter/Bidan/Perawat.
Adapun yang diprioritaskan setelah terpenuhinya kriteria tersebuat adalah:
- Lansia KK tunggal.
- Kaum Difabel.
- Penderita penyakit kronis.
- Keluarga miskin ekstrem
Setelah melalui diskusi panjang, verifikasi data, dan pencermatan bersama, Musdesus berhasil menetapkan 35 KK sebagai penerima BLT-DD tahun 2025, yang secara simbolis disahkan oleh Ketua BPD, Edi Suaedi.
Untuk tahun 2025, nominal BLT-DD yang diberikan tetap sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan nasional. Penyaluran akan dilakukan secara triwulanan di Balai Desa, dan didampingi oleh perangkat desa serta pihak-pihak terkait untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan transparan. (Moez76)